OKI, Jurnalsumatra.com – Sejak 7 Maret lalu, Dalam rangka laksanakan Operasi Pekat Musi 2024, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Polsek jajaran rutin menghimbau masyarakat agar secara sukarela menyerahkan, apabila memiliki dan menyimpan senjata api rakitan (Senpira), jika tak mau dikenakan sanksi hukum.
Berkat himbauan itu, seperti wilayah lainnya, masyarakat Kecamatan Tulung Selapan juga telah menyerahkan senpira miliknya. Dimana kali ini, sekira pukul 16.30 WIB, Yendi Esmedi (51), warga Desa Tulung Selapan Ilir serahkan 1 pucuk senpira laras panjang tanpa amunisi, ke Polsek Tulung Selapan, Rabu (13/3/2024)
Saat dikonfirmasi JURNALSUMATRA, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, SH.,SIK didampingi Kasi Humas IPTU Hendi Yusrian, SKm melalui Kapolsek Tulung Selapan AKP Dedy Suandy, SH membenarkan adanya warga yang secara sukarela serahkan 1 pucuk senpira, bahkan dirinya mengaku yang menerima langsung.
“Ya betul, tadi kita menerima 1 pucuk senpira laras panjang jenis locok tanpa amunisi, dari warga Tulung Selapan Ilir, dan juga telah kita buatkan berita acara penyerahannya,” ujar AKP Dedy Suandy seraya menambahkan giat penyerahan sukarela ini dalam rangka operasi Pekat Musi 2024.
Oleh karena itu, Kita terus menghimbau agar masyarakat, apabila memiliki dan menyimpan senpira segera secara sukarela diserahkan. Lanjutnya, Mumpung masih ada kesempatan, dan tidak akan dikenakan sanksi hukum.
“Sebab jika membuat, membawa, memiliki ataupun menyimpan senpira itu melanggar UU darurat nomor 12 tahun 1951 dan dapat di hukum penjara 20 tahun. Maka itu dihimbau agar mau serahkan secara sukarela ke Polres OKI atau Polsek jajaran terdekat,” pungkasnya. (Choe)
Komentar