BANYUASIN, Jurnalsumatra.com – Merebak isu Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Kabupaten Banyuasin, dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual. Akhirnya terkuak dan mendapatkan tanggapan langsung dari dinas terkait, Jumat (8/3/2024).
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan jurnalsumatra.com dari beberapa narasumber, diketahui dugaan peristiwa pelecehan yang dilaporkan oleh keluarga korban, mengungkapkan ternyata korban masih keluarga dekat terlapor yang tinggal dirumahnya.
Salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, kepada jurnalsumatra.com mengatakan, dugaan kasus pelecehan itu telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban yakni ibu dari korban itu sendiri kepada salah satu instansi pemerintah Kabupaten Banyuasin.
“Untuk kronologis kejadian diduga peristiwa itu terjadi pada saat korban diajak terlapor atau dijemput terlapor dari arah jalan Tanjung Api-api, dan sebenarnya antara korban dan terlapor masih memiliki hubungan keluarga dekat,” terangnya singkat.
Sementara itu Kadishub Banyuasin Mulyanto saat dikonfirmasi melalui ponselnya pada Kamis (7/3/2024) mengungkapkan, memang benar adanya laporan terhadap sekretarisnya, atas dugaan itu, namun hal ini belum bisa dibuktikan kebenarannya.
Karena beberapa waktu lalu dirinya pernah memangil yang bersangkutan untuk menanyakan hal tersebut, namun berdasarkan keterangan yang terkait hal itu merupakan kesalahpahaman saja.
“Antara pelapor dan terlapor ini sebenarnya masih keluarga dekat, karena selama kurang lebih 4 tahun anak pelapor ini tinggal dirumah terlapor. Saya selaku atasan menyerahkan permasalahan ini kepada proses, sesuai dengan aturan yang berlaku dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” pinta Mulyanto.
Terpisah, IJ oknum Sekdis yang berhasil dikonfirmasi via WhatsApp Nya menjelaskan, Sebetulnya itu masalah dalam keluarga kami sendiri yang dibesar-besarkan, padahal itu hanya kesalahan pahaman dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Karena tuduhan itu tidak ada bukti dan saksi, jadi kita ikuti saja proses selanjutnya, sesuai aturan yang berlaku kalau laporan atau tuduhan itu harus cukup bukti dan saksi,” ungkapnya singkat. (SON)
Komentar