oleh

3 Pucuk Senpira, Diserahkan Masyarakat ke Polsek Cengal

OKI, Jurnalsumatra.com – Setelah dihimbau, satu persatu masyarakat Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini mulai datangi Kantor Polisi terdekat, untuk serahkan langsung senjata api rakitan (Senpira) milik mereka, secara sukarela.

“Ya betul, kemarin dan hari ini, ada 3 pucuk senpira laras panjang diserahkan yang saya terima langsung. Terima kasih, masyarakat telah secara sukarela menyerahkan,” ujar Kapolsek Cengal IPTU Jamal, SH.,MH, Jumat (8/3/2024).

Terpisah, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH., S.IK mengatakan, saat ini Polda Sumsel sedang melaksanakan operasi pekat musi 2024, yang dimulai pada 7 Maret 2024 sampai dengan 20 hari kedepan.

“Karena itu Polres OKI beserta jajaran, gencar mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak membuat, membawa, memiliki ataupun menyimpan senjata api rakitan (Senpira),” tuturnya.

Sebab, itu melanggar UU darurat nomor 12 tahun 1951 dan dapat di hukum penjara 20 tahun. Lanjutnya, untuk itu dihimbau kepada masyarakat Kabupaten OKI apabila memiliki senpira agar mau serahkan secara sukarela ke Polres OKI atau Polsek jajaran terdekat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed