oleh

Kurang dari 3 x 24 Jam, Dua Pelaku Pembunuhan dan Penganiayaan Ditangkap

LAHAT, Jurnalsumatra.comPolres Lahat, Polda Sumsel berhasil ungkap kasus Pembunuhan dan Penganiayaan yang menyebab matinya orang sebagaimana diatur Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH.,S.IK.,MH melalui Kapolsek Tanjung Sakti IPTU Yogi Melta S.Sos, didampingi Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasanya Polsek Tanjung Sakti telah berhasil mengungkap kasus Pembunuhan dan Penganiayaan kurang dari 3 x 24 jam.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus Pembunuhan dan Penganiayaan ini, berdasarkan Laporan polisi : LPB / 04 / II / 2024 / Sumsel / Res Lahat / Sek Tanjung Sakti, tanggal 29 Februari 2024″ Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3).

Atas korban, dikatakan Liespono, Bobi Susanto (29) seorang Pegawai Salon warga Tebat Baru Ulu RT 03 RW 02 kelurahan Tebat Giri Indah kecamatan Pagaralam Selatan, yang ditemukan tewas dipinggir jalan dalam kondisi bersimbah darah, dengan TKP Jalan Desa Negeri Kaya kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat.

Liespono mengungkapkan, peristiwa kejadian ini pada Kamis 29 Februari 2024 sekira jam 01.30 WIB, anggota piket Polsek Tanjung Sakti menerima laporan dari masyarakat bahwa, ada seorang laki-laki yang tertelungkup di desa Negeri Kaya kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat.

“Setelah itu, anggota piket Polsek Tanjung Sakti langsung mendatangi TKP dan memeriksa keadaan laki-laki yang tertelungkup di jalan tersebut. Namun, didapati laki-laki tersebut sudah dalam keadaan tidak bernyawa atau meninggal dunia (MD) dengan tubuh bersimbah darah dan setelah itu korban / laki-laki tersebut langsung di bawa ke Puskesmas Tanjung Sakti Pumi untuk dilakukan pemeriksaan,” ulasnya.

Dan, setelah dilakukan pemeriksaan, sambung Liespono, oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Tanjung Sakti PUMI terdapat luka tusuk di bagian rusuk sebelah kiri dan korban dibawa ke Rumah Sakit Besemah Kota Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta dilakukan Visum.

Kronologis penangkapan ditegaskan Liespono, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Tanjung Sakti dengan memeriksa saksi-saksi penyidik telah mendapat di duga kuat pelaku yang berdomisili di desa Tanjung Sakti yang belum di ketahui keberadaannya.

Selanjutnya, diakui Liespono, Kapolsek Tanjung Sakti IPTU Yogi Melta S.Sos melakukan langkah persuasif melalui tokoh masyarakat berupa himbauan kepada kepada masyarakat agar pelaku segera menyerahkan diri, dan pada Sabtu 2 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB, telah menyerahkan diri anak yang berkonflik dengan hukum atas nama HK ke-Polsek Tanjung Sakti yang mengakui melakukan penusukan terhadap korban.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed