“Berdasarkan keterangan saksi-saksi lain serta keterangan pelaku HK, didapatkan 1 (satu) orang lagi yang ikut melakukan perbuatan lain terhadap korban. Dan, pada Sabtu 2 Maret 2024 sekira jam 22.00 WIB dipimpin Kapolsek Tanjung Sakti bersama-sama Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku DI, lalu, dilakukan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum untuk menjalani proses lebih lanjut,” tambahnya.
“Kini kedua terduga TSK diamankan HK (17) dan DI (26) keduanya warga desa Tanjung Sakti, kecamatan Tanjung Sakti PUMI kabupaten Lahat, berikut barang bukti 1 helai switer lengan panjang berwarna hitam bermerek Reach terdapat bolong pada bagian belakang sebelah kiri dan terdapat bercak darah, 1 helai celana pendek kolaborasi warna hijau dan biru, 1 helai celana panjang berwarna coklat muda terdapat bercak darah, 1 buah senjata tajam jenis pisau penikam panjang yang berukuran lebih kurang 25 cm terdapat bercak darah yang bergagang terbuat dari kayu warna coklat dan bersarung kulit yang dililit dengan lakban warna hitam,” terangnya
Pasal yang dilanggar Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Jelasnya lagi, dikarenakan ada pelaku masih di bawah umur untuk proses penyidikan penerapannya hukum mengikuti undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan anak. (Din)
Komentar