oleh

Lakukan Pengeroyokan, Dua Pemuda Bertato Ini Ditangkap Polisi 

PRABUMULIH, Jurnalsumatra.com – Insiden pengeroyokan terhadap korban Krisna (23), warga Jalan Dewi Sartika RT 04/RW 03 Banjar Negara, terjadi sekira pukul 19.40 WIB, di Jalan Sudirman Pasar Prabumulih, Kamis (14/2/2024) lalu, akhirnya terungkap.

Kasus terungkap, didasari laporan korban diterima SPKT Polsek Prabumulih Barat, pada 17 Februari 2024. Sehingga diselidiki oleh Tim Beruang Madu Polsek tersebut, terkait siapa dan keberadaan pelaku, akibatkan korban derita luka di bagian kepala.

Belakangan diketahui, Korban dikeroyok dua pemuda bertato, Rahmat Saputra alias Tegar (23), dan Gery Septian Azhari (28). Saat aksi terjadi keduanya memukul korban memakai batu dan tangan kosong ke bagian wajah dan kepala korban, sambil menyeret korban.

Usai aksinya, kedua pelaku yang merupakan warga Jalan Nias RT 07/RW 02 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, dan Jalan Muntang Tapus No 033 RT 05/RW 02 Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, langsung kabur.

Selanjutnya, sekira pukul 13.30 WIB, pada Senin (4/3/2024), didapat info keberadaan pelaku Gery, sehingga Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH memerintahkan untuk melakukan upaya penangkapan pelaku dan berhasil diamankan.

Atas perintah itu, PS Kanit Reskrim Aipda Putran Warsono SH bersama Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku Gery dan setelah ditangkap tim menginterogasi pelaku Gery.

Dan Pelaku Gery mengaku benar melakukan pengeroyokan bersama temannya Tegar. Lalu, tim langsung melakukan penangkapan pelaku Tegar berada di Jalan Alipatan. Kedua pelaku lalu dibawa ke Polsek Prabumulih Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH, Senin (4/3/2024) membenarkan adanya penangkapan itu dan kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan.

“Dihadapan petugas, ketika diintrogasi, telah mengaku perbuatannya. Proses hukumnya, masih berjalan, akan dijerat Pasal 170 KUHP, ancamannya 5 tahun penjara,” bebernya. (Akbar)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed