oleh

Nekat Lakukan Aksi Cabul Terhadap Teman Sendiri, DA Diamankan Polres PALI

PALI, Jurnalsumatra.com – Sebut saja bunga (16), salah satu siswi salah satu sekolah di Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, diduga menjadi korban pencabulan oleh temannya sendiri.

Dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi sekira pukul 12.00 WIB, Pada Kamis (22/2/2024) lalu, di dalam hutan Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Terungkapnya kasus ini setelah pihak korban melaporkan hal itu ke unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Reskrim Polres PALI Polda Sumsel.

Laporan tersebut teregister dengan LP / B – 34 / II/ 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tgl 22 Februari 2024.
2. SP.Sidik/13/II/2024/ Satreskrim, Tanggal 28 Februari 2024.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, didampingi Kanit PPA Polres PALI IPTU Dayend Maret diyansyah S,H, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Untuk anak yang berhadapan dengan hukum ini sudah kita amankan di Mapolres PALI,” Kata Kasat Reskrim Polres PALI kepada wartawan pada Kamis (28/2/2024).

Menurutnya, anak yang berhadapan hukum ini merupakan Anak Baru Gede (ABG) berinisial DA (16), warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Dia membeberkan kronologis kejadian tersebut. Menurutnya, berawal dari DA mengajak korban ke rumah Orangtuanya DA dengan mengendarai sepeda motor, setibanya ditempat Kejadian Perkara (TKP), DA ini membelokkan kendaraannya masuk kedalam Hutan.

Di dalam hutan inilah, DA turun dari sepeda motor dan memegangi Pay*dar* korban, lalu membuka baju korban batas setengah badan, selanjutnya DA langsung mengh*sap pay*dar* korban sembari mer*m*s.

“Ketika DA hendak membuka celana korban, korban langsung memberontak, kemudian korban berlari kedalam hutan untuk menyelamatkan diri dan korban berhasil kembali kejalan, lalu pulang kerumah bersama orang lain,” jelasnya lagi.

Lanjutnya, DA berhasil kita diamankan beserta barang bukti yang telah disita, kemudian dibawa ke Polres PALI guna proses lanjut

Dia menegaskan, DA ini disangkakan Pasal 82 Jo 76 E Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Owen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed