oleh

Cabuli Muridnya, Oknum Guru SMP di OKI Masuk Bui

OKI, Jurnalsumatra.com – AH, Oknum guru SMP di Tanjung  Lubuk Ogan Komering Ilir (OKI), merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang tak lain muridnya sendiri, bakal mendekam lama di balik jeruji besi sel tahanan.

“Atas dasar laporan Polisi pada 16 Februari 2024 kemarin, Tersangka AH, Oknum guru SMP di Tanjung Lubuk ini, Saat itu dengan sengaja membujuk korban,” ujar Kasat Reskrim Polres OKI AKP Iman Falucky Fahri, Rabu (28/2/2024) Sore.

Korban tersebut, Siswi SMP berusia 13 tahun, yang merupakan muridnya. Kata Iman lagi, Kala itu, Hari Jumat (15/2/2024), tersangka mengajak korban melalui whatsApp, untuk janjian bertemu di sekolah.

“Setelah itu, Tersangka bertemu di teras sekolah, mana kala saat itu korban bersama 1 orang temannya, sehingga mereka bertiga. Lalu tersangka melakukan modus dengan cara memeluk korban dari belakang, dan mencium Pipi korban 2 kali,” jelas Iman.

Mengalami itu, korban kaget dan tidak terima dengan perlakuan gurunya, sehingga melapor ke orangtuanya. Lanjut Iman, Korban dengan didampingi orangtuanya, membuat laporan di Polres OKI, Pelaku ini guru berstatus P3K atau setara dengan ASN.

“Dari pengakuan pelaku, dia ini ada hubungan dengan Korban yang merupakan muridnya, Namun setelah ditanyakan kepada korban, tidak merasa. Tetapi diakui Pelaku sudah berhubungan dengan korban kurang lebih 3 bulan,” terang Iman.

Jadi dia ibarat pacaran dengan anak murid, karena pada saat kami tanyakan kepada pelaku. Sambung Iman, awalnya pelaku ini dengar dari rekan korban, bahwa korban ada rasa suka ke gurunya, mungkin direspon lain oleh pelaku.

“Maka itu pelaku memberanikan diri lakukan perbuatan itu. Dalam kasus pencabulan ini, untuk sementara baru ada 1 korban, belum ada laporan lain. Untuk korban sendiri usianya 13 tahun, kelas II SMP,” tandas  Iman.

Disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Sambung Iman, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, karena ditambahkan juga dalam pasal ini yang memberangkatkan, tersangka merupakan tenaga pendidik.

“Selaku tenaga pendidik, harusnya tersangka mendidik dengan baik muridnya, tetapi malah melakukan penyimpangan. Pasca kejadian, juga sempat warga ramai aniaya tersangka, mungkin ada yang tak terima atas perbuatan, tapi cepat diamankan ke Polres OKI,” tandas Iman.

Untuk awalnya, Korban tidak mau sekolah, tapi setelah dibujuk orangtuanya kini sudah mau masuk sekolah. Sambung Iman lagi, Memang waktu itu sempat, Mungkin ada trauma, tapi lambat laun akhirnya korban mau kembali bersekolah. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed