oleh

Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Meteran PDAM

PALI, Jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bahkan juga menangkap pelakunya.

Dalam dugaan kasus 363 KUHP ini melibatkan dua orang, yakni IA (20), warga Dusun II Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

IA ditangkap unit Reskrim Polsek Penukal Abab pada Senin (26/2/2024) atas kasus tindak pidana penadahan, atau membeli barang hasil curian.

Dan seorang lagi, RAS (15) warga Dusun III Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Anak dibawah ini diamankan pada hari yang sama.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH didampingi IPDA Aidil Fitriansyah membenarkan telah mengamankan kedua orang tersebut.

“Kedua orang itu diamankan atas dasar LP/B/ 33 /II/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 24 Februari 2024,” ujar Kapolsek

Dan pelaku RAS yang masih dibawah umur, diduga telah lakukan pencurian satu set water meter (Meteran Air), sebanyak dua (2) buah, dan satu unit timbangan manual.

“Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, dinihari sekira pukul 03.00 WIB,” ungkap Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH.

Adapun sebagai korban dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut, Jelas Kapolsek, adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pali Anugerah.

“Awalnya, salah satu korban, pelanggan PDAM di Desa Babat melapor bahwa meteran air PDAM yang terpasang di rumah warga banyak yang hilang,” terang Kapolsek

Kemudian kata Kapolsek lagi, pihak PDAM wilayah Desa Babat melakukan pengecekan atas laporan warga tersebut, dari hasil pengecekan ternyata benar.

“Dari laporan pihak PDAM wilayah Babat kepada kita, ada 27 meteran air yang hilang, hingga kerugian diperkirakan Rp. 11.637.000,” tandas Kapolsek

Setelah kita menyelidiki, lanjut Kapolsek, alhasil, RAS dan seorang diduga sebagai pelaku penadah berinisial IA berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Penukal Abab.

“Atas perbuatanya, RAS dan IA beserta barang bukti diamankan ke kantor Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Owen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed