oleh

Tiga Pencuri Gardan Mobil Tronton Berhasil Dibekuk Polsek Penukal Abab

PALI, Jurnalsumatra.com – Tiga tersangka kasus dugaan pencurian gardan mobil tronton di Desa Gunung Menang digulung Tim Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI. Ketiganya, MHI (16), MPD (20), dan HF (19), semua warga Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi IPDA Aidil Fitriansyah menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Menurutnya kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan itu terjadi pada Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 06.00 Wib, TKP di halaman belakang rumah pelapor berada di Dusun II Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

“Gear Gardan mobil itu diletakkan pelapor dibelakang rumahnya, namun setelah diperiksa ternyata sudah hilang,” kata Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH kepada wartawan Sabtu (24/2/2024).

Mengetahui Gear Gardan itu hilang, lanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Sektor.

Berbekalkan LP/B/ 31 /II/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 21 Februari 2024, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan itu ketiga pelaku berhasil diamankan, dan mereka ini mengaku memanjat dinding tembok saat melakukan pencurian itu,” jelas IPTU Arzuan lagi.

Ditegaskannya, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp.15 juta, adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah gigi tampah dari gardan mobil tronton. (Owen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed