oleh

Satresnarkoba Polres Muba Temukan 607 Butir Ekstasi Didalam Panci, Ini Pemiliknya 

MUBA, Jurnalsumatra.com – Tim opsnal Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan 607 butir diduga narkotika jenis ekstasi bentuk tablet dari tersangka Beni Saputra (35).

Tersangka Beni Saputra ditangkap dirumahnya di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Selasa (23/01/2024).

Terungkapnya kasus ini berkat adanya info dari masyarakat yang disampaikan ke Satresnarkoba Polres Muba, dengan mengatakan bahwa dirumah tersangka sering ada transaksi narkoba, terutama jenis ekstasi.

Kapolres Muba Akbp. Imam safii Sik. Msi. melalui Kasatresnarkoba Polres Muba AKP Tomy Prambana, S.Ik.,MH., Msi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (21/02/2024) membenarkan adanya penangkapan tersangka pemilik 607 butir narkotika jenis ekstasi

“Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini dengan memberikan informasi yang berharga, sehingga sepak terjang tersangka dapat kami hentikan, minimal dapat sedikit mengurangi pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum polres Muba ini, juga diharapkan dapat juga mengurangi orang mengkonsumsi narkoba.” ujarnya.

Lanjutnya, barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi ini ditemukan didalam panci yang disusun dalam lemari perabotan dapur dirumah tersangka, 536 butir berwarna biru dan 71 butir berwarna coklat, yang menurut tersangka adalah barang miliknya dan akan dijual kembali, jadi tersangka diindikasikan sebagai pengedar dalam hal ini.

“Untuk itu tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3.” tegas AKP Tomy (Rafik elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed