oleh

Pengunjukrasa di Muba Sumsel Minta Surat Suara Dihitung Ulang

MUBA, Jurnalsumatra.com – Menyikapi aksi unjuk rasa di kantor KPU Kabupaten Musi  Banyuasin (Muba) dilakukan oleh elemen masyarakat mengatasnamakan diri mereka masyarakat peduli pemilu jurdil dan luber dengan tuntutan minta dilakukan perhitungan suara dengan membuka kotak suara satu persatu di setiap TPS di tujuh daerah pemilihan (Dapil).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muba, M Sigit Nugroho, Spd., SH, menyebut setelah mendengarkan aspirasi dari masing – masing parpol pihaknya mempersilahkan untuk melakukan proses buka kotak suara dan menghitung kembali surat suara terutama untuk kotak suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

“Alhamdulillah kedatangan mereka kita terima dengan baik, kita sudah berkoordinasi, kami persilahkan untuk melakukan buka kotak suara, dengan catatan selama ada kecurigaan dan bukti yang valid demi keadilan untuk di hitung ulang di TPS tersebut yang dianggap bermasalah,” ungkapnya, Selasa (20/2/2024).

Sigit menjelaskan, jika tidak kecurigaan sama sekali semuanya, antara C hasil dan C Salinan tidak ada permasalahan di daftar hadir jumlah perolehan suara dan jumlah perolehan suara sah dan tidak sah itu dipastikan tidak akan bermasalah. Tetapi, jika memang terdapat surat suara yang tidak sah tersebut terlalu besar seperti yang disampaikan itu bisa kita buka dan hitung ulang surat suara yang ada di dalam kotak.

“Yang jelas, Bawaslu sudah memberikan rekomendasi pada hari ini terkait hal -hal tersebut dan kita sudah sepakat bersama- sama jika memang ada kecurigaan, silahkan demi keadilan dan semua permasalahan kita selesaikan di tingkat Kecamatan atau PPK. Sehingga di Level Kecamatan tidak ada lagi permasalahan lain. Ini tujuannya agar semua permasalahan tidak terkumpul di pusat, sehingga kita berharap tak ada permasalahan perselisihan suara ditingkat MK (Mahkamah Konstitusi),” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen masyarakat yang bergabung dengan kader dari 9 Partai politik tersebut, menuntut untuk melakukan perhitungan suara dengan membuka kotak suara satu persatu di setiap TPS atau pemungutan suara ulang, pembukaan kotak suara satu persatu didasari pertimbangan.

Yaitu, perhitungan suara dilakukan pada malam hari, Bahkan ada yang sampai besok siang, 15 Februari 2024. Ini mengakibatkan pihak penyelenggara kelelahan, sehingga mengakibatkan banyak kesalahan/kekeliruan dalam penulisan maupun penghitungan perolehan suara.

Selain itu, Diduga adanya Ketidaksesuaian Perolehan Suara dari Format C.1 salinan yang diterima saksi dengan C. Hasil Plano dan  Diduga adanya Kecurangan Penyelenggara Pemilu pada semua tingkatan secara terstruktur, Masif dan sistematis. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed