MUBA, Jurnalsumatra.com – DS (32) warga Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin tak berkutik ketika diamankan oleh Tim Elang unit Reskrim Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Agus Kurniawan S.Psi di back up oleh Tim opsnal Polres Banyuasin, saat terduga pelaku curanmor ini sedang berada dirumahnya, Kamis (8/2/2024) lalu
Terduga pelaku curanmor ini ditangkap dua hari usai beraksi di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu beberapa waktu lalu, sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B.03/II/2024/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 06 Februari 2024.
Saat dibincangi awak media, Senin (19/2/2024), Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik., M.Si melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH membenarkan adanya ungkap kasus curanmor yang terjadi diwilayahnya.
“Alhamdulillah tersangka berhasil kami tangkap dua hari setelah kejadian berikut barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Vixion warna merah nopol BG 4159 BAE pada hari Kamis (8/2/2024) lalu di Banyuasin,” ujarnya.
AKP Suvenfri juga menjelaskan, bahwa peristiwa curanmor tersebut terjadi pada hari Selasa (6/2/2024) sekira pukul 12.30 wib di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, korbannya M. Ali, dimana cara tersangka mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak, saat sepeda motor diparkir dibawah rumah korban.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian , yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegasnya. (Rafik Elyas)
Komentar