PALI, Jurnalsumatra.com – Seorang oknum Mahasiswa dari universitas terbuka di Sumatera Selatan berinisial AS (23) asal Kelurahan Talang Ubi Selatan dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres PALI pada Sabtu (17/2/2024).
AS dibekuk Satresnarkoba Polres PALI dijalan pasar Bhayangkara kelurahan Pasar Bhayangkara kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI sekira pukul 11.00 WIB, lantaran diduga menjadi pengedar Narkoba.
Dari tangan terduga pengedar tersebut, Satresnarkoba PALI berhasil amankan 0,36 gram barang bukti berupa serbuk kristal didalam plastik klip bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI AKP Hamdani SH membeberkan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku ini.
“Ada info bahwa terduga bandar ini kerap melakukan transaksi narkoba di kelurahan Bhayangkara, setelah itu kita langsung melakukan penyelidikan,” katanya kepada wartawan Minggu (8/2/2024) siang.
Setelah itu, lanjut AKP Hamdani, pihaknya melakukan pengerebekan terhadap terduga pelaku, dan ditemukan barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga narkoba dan barang bukti lainnya.
“Dari pengakuan AS, barang bukti tersebut didapat dari seorang berinisial ADR, warga kecamatan Jirak kabupaten Musi banyuasin, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres pali untuk di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku,” bebernya.
Ditegaskan Kasat Res Narkoba, terduga tersangka ini dikenakan Primer pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang undang tentang Narkotika. (Owen)
Komentar