oleh

Tiga Gembong Narkoba Ditangkap Polda Sumsel, Ternyata 2 Antaranya Pasutri 

PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Ternyata, Dua tersangka dari tiga gembong narkoba yang telah ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan barang bukti sebanyak 111,642 Kilogram sabu dan 134.195 butir pil ekstasi pada 1 Februari 2024, merupakan pasangan Suami – Istri (Pasutri).

Hal ini disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung saat memimpin press release dilantai 7 gedung Presisi Mapolda Sumsel, Minggu (11/2/2024).

“Pasutri pengedar itu, PJ (31) dan istrinya VN (28), ditangkap saat melintas di jalan tanjung Barangan Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. Sementara HR (43), warga Dusun II, Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Muba, Ditangkap dijalan Raya Palembang – Betung,” ungkap Kapolda.

Saat gelar konferensi pers bersama Ka BNNP Sumsel, Kasatpol PP mewakili Pj Gubernur, Asintel Kajati Sumsel, Wakapolda, Asintel Korem, Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkoba Sumsel di Mapolda, juga katakan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Polri yang kemudian ditindaklanjuti.

 “Tim lalu melakukan penyelidikan dilapangan, dan ternyata informasi tersebut benar. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim melihat dan membuntuti mobil jenis Suzuki Ignis warna oranye BG 1690 BO yang biasa digunakan pelaku HR, melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara Palembang. 30 menit kemudian, mobil itu melintas di jalan raya Palembang – Betung dan langsung dilakukan penyergapan,” papar Kapolda

“Kemudian dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan bungkusan warna coklat berisi pil warna coklat logo kepala singa, diduga Narkotika jenis ekstasi terbungkus plastik transparan diatas jok belakang mobil. Setelah dihitung, pil tersebut berjumlah 2.500 butir,” ungkap Kapolda.

Barang bukti
Barang bukti sebanyak 111,642 Kilogram Sabu dan 134.195 butir pil ekstasi yang diamankan Polda Sumsel dari ketiga tersangka.

Pada waktu yang hampir bersamaan, jelas Kapolda lagi, tim dari Subdit II Ditresnarkoba juga mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika oleh pelaku PJ di jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Kecamatan Ilir Barat 1 kota Palembang.

“Sekitar pukul 10.30 WIB, tim melihat mobil yang dicurigai, jenis Brio warna merah BG 1718 AH melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara dan dibuntuti. 30 menit kemudian, mobil itu melintas di jalan tanjung Barangan Kecamatan Ilir Barat 1 dan langsung dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku PJ. Tim menemukan satu bungkusan warna biru diduga narkotika jenis ekstasi disimpan diatas jok belakang mobil berjumlah 4.963 butir,” urai Kapolda.

Tidak berhenti sampai disitu, lanjut Kapolda menjelaskan, tim melakukan interogasi terhadap pelaku PJ yang mengaku bahwa masih menyimpan narkoba dirumahnya.

“Dirumah yang ditunjukkan ini ternyata tim tidak menemukan barang bukti, baru setelah dilakukan interogasi PJ dan VN istrinya, keduanya mengaku narkoba disimpan dirumahnya yang di Gandus. Tak membuang waktu, tim menuju rumah tersebut di Jalan Lettu Karim Kadir Kecamatan Gandus Kota Palembang,” tutur Kapolda

“Disaksikan ketua RT setempat, tim menggeledah rumah dan mencurigai sebuah lemari dan benar saja, ditemukan barang bukti 106 bungkus sabu kemasan teh Cina sebanyak 111.642 kg dan 26 bungkus plastik transparan berisikan 126.732 butir pil ekstasi seberat 22.182 gram,” terang Kapolda.

Pelaku dijerat pasal berlapis, Sambung Kapolda, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed