oleh

Nekat Edarkan Sabu, RMD Ditangkap Satresnarkoba Polres Pali

PALI, Jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI Polda Sumsel berhasil amankan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,57 gram dari tangan RMD (19), yang masih berstatus Pelajar atau Mahasiswa.

Sekira pukul 07.00 WIB, Pria asal Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi Utara ini ditangkap Satresnarkoba Polres PALI di jalan lintas, antara Talang Ojan dan Desa Suka Maju Talang Ubi, Sabtu (10/2/2024).

Selain amankan barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga narkotika jenis Sabu, Satresnarkoba juga mengamankan 1 bal klip bening kecil kosong, 1 buah timbangan digital, handphone dan sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI AKP Hamdani SH, didampingi kanit 2 IPDA Nofran membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku RMD tersebut.

Menurutnya, penangkapan pengedar narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Tempat Kejadian Perkara kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu – sabu

Setelah dapat info itu, kata AKP Hamdani SH, ia dampingi kanit 2 IPDA Nopran langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek pengedar narkoba berinisial RMD tersebut.

“Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Dia menegaskan, ketika di interogasi RMD ini mengakui jika barang bukti itu miliknya, yang didapatnya dari seseorang berinisial GR alias KNM warga kecamatan Talang Ubi, sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI untuk di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku,” tandasnya. (Owen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed