PALEMBANG, Jurnalsumatra com – Nopriandi (27) dan Herly Diansyah (36), Dua sekawan, tersangka begal yang membunuh Nazwa Keyzha Safira (18) mahasiswi Unsri, diketahui sama – sama pernah mendekam di Lapas Muara Enim dalam kasus yang sama.
Di balik jeruji Lapas, Nopriandi dan Herli Diansyah berkenalan, hingga keduanya bebas dan melakukan aksi begal di Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir, terhadap korban, sekira pukul 00.30 WIB, pada Sabtu (3/2/2024) lalu
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat konferensi Pers digedung Presisi Polda Sumsel Kamis (8/2/2023) Siang.
“Kedua tersangka Nopriandi dan Herli Diansyah, residivis dalam kasus yang sama, dan sudah saling kenal saat mereka berada di Lapas. Mereka sama-sama keluar di tahun 2022,” kata Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,
Tersangka Herli Diansyah diketahui residivis, tiga kali dengan dua kali masuk penjara gara-gara narkoba dan satu kali karena kepemilikan senjata api ilegal. Jelasnya, Sedangkan tersangka Nopriandi, residivis dua kali kasus kepemilikan senpi rakitan.
Dikatakan Anwar, saat kejadian korban Nazwa dan Aldo sedang nongkrong di sekitar Tanjung Senai. Lalu didatangi dua tersangka, tersangka Nopriandi langsung menodongkan senpi kepada korban kemudian terjadi aksi perlawanan dan tarik-menarik antara kedua korban dengan pelaku.
“Saat tersangka Nopriandi hendak membawa kabur motor, korban Aldo menariknya untuk mempertahankan motor. Lalu korban Nazwa berniat membantu Aldo, disitu tersangka Herli menusuk korban Nazwa menggunakan pisau,” tutur Anwar
Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing. Lanjut Anwar, Polisi juga turut menyita barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver milik Nopriandi, sarung pisau dan sepeda motor korban Yamaha Aerox.
“Untuk pisau yang digunakan untuk menusuk Korban masih dalam pencarian. Atas aksinya kedua tersangka akan dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Anwar.
Sementara itu, Kedua tersangka, Nopriandi dan Herly Diansyah, mengaku jika rencana begal adalah atas kesepakatan bersama. Setelah keluar dari penjara, keduanya kompak ingin membegal motor. (Choe)
“Spontan saja pas lewat sana pak. Sedangkan Kami berdua kenal di lapas,” ujar Nopriandi.
Komentar