OKI, Jurnalsumatra.com – Setelah melalui proses yang cukup panjang, Akhirnya Rinto (38), Tersangka Pembunuhan asal dusun II Tulung Sekemet, Desa Parit Raya Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKI, Rabu (7/2/2024)
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti tersebut, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri OKI, Nomor : B- 339 /N.6.12 / Eku.1 / 02 / 2024, tanggal 06 Februari 2024, Yang mana berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolsek Cengal, Iptu Chandra kirana, SH sebelumnya menerangkan bahwa kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka diduga dilatarbelakangi oleh hutang piutang, antara tersangka dengan Korban Hendri (29) warga dusun Sukaramai Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang OKI
“Karena kala itu korban berpamitan kepada isterinya untuk ke rumah tersangka Rinto yang berada di dusun II Tulung Sekemet, Desa Parit Raya Cengal OKI, sekitar pukul 18.30 WIB, pada Selasa, 10 Oktober 2023,” ujar Kapolsek Cengal Iptu Chandra kirana, SH.
Rencananya korban akan menagih hutang menebang kayu kepada tersangka sebesar Rp 3 juta yang sudah lama tidak dibayar oleh tersangka, kurang lebih 1 tahun. Jelasnya lagi, Korban kala itu pergi kerumah tersangka mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya berinisial HA.
“Sekira Pukul 20.30 WIB, Isteri korban Hendri dapat kabar jika suaminya telah meninggal dunia dan mengalami luka tembak di bagian leher sebelah kanan di teras rumah tersangka,” terang Kapolsek
Mendapat kabar itu, Isteri korban pun bergegas menuju rumah tersangka untuk melihat suaminya. Kata Kapolsek lagi, Setibanya di rumah tersangka, Isteri korban melihat suaminya dalam posisi duduk di bangku yang ada di teras rumah tersangka dalam kondisi sudah meninggal dunia.
“Sementara rumah tersangka sudah dalam keadaan kosong, karena tersangka bersama anak dan isterinya diketahui sudah kabur melarikan diri. Lalu Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan pengembangan penyelidikan,” ungkap Kapolsek.
Kemudian, lanjut Kapolsek, pada Kamis, 12 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan tersangka yang diduga akan melarikan diri menuju pulau Bangka dan masih bersembunyi di desa Sungai Pedada Kecamatan Tulung Selapan OKI.
“Dengan saya pimpin langsung, bersama personil gabungan Polsek dan tim opsnal Macan Komering Satreskrim Polres OKI bergerak melalui jalur sungai, menggunakan speedboat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tutur Kapolsek
Alhasil tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan serta mengakui perbuatannya telah menembak korban. Sambung Kapolsek, barang bukti diamankan antaranya, 1 buah sarung senjata warna hitam, 1 helai baju kaos warna hitam milik korban, 1 helai celana pendek levis milik korban dan 1 pasang sandal jepit warna hitam.
“Untuk barang bukti senjata api masih dalam pendalaman, hanya saja saat polisi melakukan olah TKP dan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan sarung senjata api warna hitam didalam lemari yang disaksikan oleh Kadus setempat,” ungkap Kapolsek. (Choe)
Komentar