oleh

Pj Bupati Muba Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja

MUSI BANYUASIN, Jurnalsumatra.com – Melindungi warganya dari kecelakaan kerja atau resiko kerja menjadi prioritas bagi Pj Bupati Musi Banyuasin Apriyadi Mahmud.

Bahkan putra Muba yang kini menjadi orang nomor wahid di Bumi Serasan Sekate ini, menghimbau agar seluruh perusahaan yang beroperasional di Muba mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja.

“Hal tersebut diperlukan sebagai salah satu upaya perlindungan risiko kecelakaan kerja, yang memberikan keamanan tambahan bagi pekerja maupun keluarganya,” ujar Pj Bupati Apriyadi, Selasa (6/2/2024).

Dikatakannya, bahwa ia telah meminta agar Disnakertrans Muba bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk terus menggencarkan sosialisasi pentingnya kepesertaan.

“Sekaligus tata cara informasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan serta pekerja di Muba, agar bisa ditaati dan dipahami dalam penerapannya,” ujarnya.

Lanjut Apriyadi, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuasin telah bekerjasama dengan Pemkab Muba dengan membuat regulasi berupa Perda dalam upaya perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja di daerah Musi Banyuasin.

“Sekaligus tata cara informasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan serta pekerja di Muba, agar bisa ditaati dan dipahami dalam penerapannya,” ungkapnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba, R Chandra Budiman mengatakan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja atau instansi.

“Syarat pendaftaran meliputi KTP, Fotokopi KK, Fotokopi NPWP Surat izin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha Formulir pendaftaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” urainya.

Ia menjelaskan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Kemudian, ada beberapa kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni Peserta Penerima Upah Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara, seperti pegawai pemerintah non-pegawai negeri, pejabat negara non-aparatur sipil negara, dan pegawai non-aparatur sipil negara pada lembaga tinggi negara atau lembaga negara.

“Lalu, Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, seperti pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, pekerja dalam masa percobaan, komisaris dan direksi yang menerima upah, serta pengawas dan pengurus yang menerima upah,” jelasnya.

Selain itu, peserta bukan penerima upah, Pemberi kerja, Para Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk dalam definisi peserta penerima upah maupun.

“Pekerja informal atau biasa disebut pekerja bukan penerima upah (BPU) bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial. Bagi pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email, ” ujar Chandra

Chandra menambahkan, Pendaftaran peserta BPU pendaftarannya dapat dilakukan dengan tiga cara yakni Pertama, secara online, Kedua, datang ke kantor cabang dan ketiga, Pendaftaran Melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)

“Besaran Iuran yang dibebankan kepada pekerja informal hanya untuk jadi peserta Rp36.800 per bulannya. Para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran dengan tunai, karena bisa auto debet dari bank yang terdaftar,” terangnya

Jika pekerja ingin mengikuti program jaminan hari tua, jelasnya lagi, besaran iuran mulai dari Rp36.800 yang terbagi masing-masing Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua serta Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan perhitungan upah minimum 1 juta tiap bulannya.

“Untuk informasi lebih jelas bisa hubungi BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk dapatkan informasi lebih lanjut atau melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id ,” pungkasnya. (Rafik Elyas/ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed