OKI, Jurnalsumatra.com – Satpol PP bongkar bangunan liar yang berdiri tanpa izin dikawasan pintu Exit Tol Celikah Kayuagung, Usai sebelumnya petugas sudah memperingati para pedagang untuk tak berjualan dan mendirikan lapak ditempat tersebut namun tidak diindahkan.
Petugas Satpol PP dibantu TNI AD dari kodim 0402/OKI dan Personel Polres OKI melakukan eksekusi bongkar secara paksa bangunan liar semi permanen yang berada di Area Pintu Exit Tol Celikah Kayuagung, Pada Selasa (6/2/2024) Pagi.
Selain bangunan semi permanen, petugas juga menertibkan sejumlah pedagang kaki lima berjualan di area Pintu Exit Tol Celikah Kayuagung yang dikelola oleh PT Waskita Karya.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten OKI, Mantiton mengatakan, Pembongkaran itu menindaklanjuti surat usulan dari pihak PT Waskita Karya yang resah dengan keberadaan pedagang kaki lima dikawasan tersebut.
“Sesuai dengan aturan keberadaan bangunan liar ini kita tertibkan karena melanggar aturan secara nasional dan aturan pemerintah daerah,” ujar Mantiton
Sebelumnya, kata Mantiton, para pedagang sudah diberikan sosialisasi dan peringatan namun tidak diindahkan.
“Hari ini terpaksa kita tindak tegas dengan membongkar bangunan liar. Satu bangunan belum bisa kita bongkar, karena waktu sosialisasi, bangunan itu belum ada dan nanti kita akan sosialisasikan dan peringatkan terlebih dahulu,” pungkasnya. (Choe)
Komentar