PALI, Jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI Polda Sumsel menangkap AM (23), pengedar narkotika jenis sabu asal kelurahan Talang Ubi Timur, di jalan merdeka belakang losmen Carli Talang Ubi.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Hamdani SH, mengatakan, Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,64 gram.
“Barang bukti tersebut berupa 1 plastik klip bening yang didalamnya terdapat 8 paket klip bening kecil berisikan serbuk putih di duga narkotika jenis sabu,” kata AKP Hamdani SH kepada wartawan pada Sabtu (3/2/2024).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di jalan merdeka belakang losmen Carli Talang Ubi Timur.
Setelah mendapatkan informasi itu, lanjutnya anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), lalu dilakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM ini.
“Setelah ditangkap dari tangan pria tersebut didapati barang bukti, saat di interogasi AM mengakui bahwa barang bukti tersebut milik dia yang didapat dari seorang berinisial FS, dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Ditambahkan AKP Hamdani SH, AM ini akan disangkakan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Owen)
Komentar