OKI, Jurnalsumatra.com – Polsek Pampangan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap M (53), pelaku penganiayaan terhadap R (34), yang terjadi sekira pukul 17.00 WIB, di Dusun III Desa Pampangan Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI, Pada Selasa (30/1/2024)
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH S.I didampingi Kasi Humas IPTU Hendi Yusrian mengatakan, Ya betul, Kita telah berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku penganiayaan di wilayah hukum Polsek Pampangan.
“Pelaku M, menganiaya Korban dengan memukul di bagian kepala, menggunakan sepotong kayu bulat panjang lebih kurang 1 meter, hingga korban alami luka robek dibagian kepala, dan terpaksa mendapatkan perawatan di Puskesmas Pampangan,” jelasnya Kamis (1/2/2024)
Atas kejadian tersebut, Korban membuat laporan ke Polsek Pampangan dan atas dasar laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pampangan melakukan penyidikan. Jelasnya lagi, Hingga akhirnya, dilakukan upaya penangkapan paksa terhadap Pelaku.
“Sekira pukul 14.15 WIB, Rabu (31/1/2024), Kapolsek Pampangan AKP Tarmizi SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Benny Hidayat SH menangkap pelaku M yang sedang berada dirumahnya di Dusun III Desa Pampangan Kecamatan Pampangan OKI,” ungkapnya
Selanjutnya tersangka M dibawa ke Polsek Pampangan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan akan jerat Pasal 351 KUHPidana. Lanjutnya, barang buktinya 1 potong kayu bulat panjang lebih kurang 1 meter, 1 helai baju kaos lengan warna Biru dan 1 helai celana pendek warna abu-abu. (Choe)
Komentar