BANYUASIN, Jurnalsumatra.com – Berbeda dengan tahun sebelumnya, Pemanfaatan Dana Desa (DD) tahun 2024, sesuai kebijakan terbaru Permendes PDTT nomor 13 tahun 2023, diprioritaskan untuk penanganan dan penanggulangan kemiskinan ekstrim, ketahanan pangan, penurunan stunting dan penyertaan modal BUMDes.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa dihimbau selalu mempedomani aturan Permendagri nomor 20 tahun 2018, Perbub nomor 9 tahun 2019 dan Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2019. Dengan pelaksanaan diutamakan melalui swakelola dan padat karya tunai, dan kewajiban memenuhi hak informasi bagi masyarakat dalam pengunaan keuangan Desa.
Hal itu seperti disampaikan langsung Kepala DPMD Banyuasin, Rayan Nurdinsyah kepada Jurnalsumatra.com mengatakan, Terkait pengunaan Dana Desa tahun 2024 dilihat dari pengalokasiannya, pembaginya dihitung berdasarkan beberapa indikator diantaranya, pertama alokasi dasar yang dibagi seluruh desa se- Indonesia, kedua yakni alokasi formula seperti tingkat kemiskinan, luas wilayah, jumlah penduduk miskin desa dan indeks kesulitan geografis.
“Berdasarkan PMK nomor 145 – 146 tahun 2024, ada juga alokasi kinerja yang dihitung berdasarkan pengelolaan DD terbaik tahun sebelumnya, dimana desa yang pengelolaan keuangannya dinilai terbaik akan dapatkan insentif dana desa di tahun berjalan,” ungkapnya Selasa (30/1/2024).
Dijelaskannya, untuk prioritas pengunaan DD tahun 2024 yang penggunaanya ditentukan berdasarkan Permendes PDTT nomor 13 tahun 2023, yakni ada 4 prioritas, seperti penanganan dan penurunan kemiskinan ekstrim dengan alokasi maksimal 25 persen dari Pagu DD yang diterima, kedua tentang ketahanan pangan dengan pengalokasian minimal 20 persen dari pagu anggaran DD.
“Jadi untuk prioritas ketahanan pangan itu sendiri ada beberapa aspek yang dapat digunakan, pertama seperti tersedianya pangan dari hasil produksi atau dari lumbung pangan, data hasil produksi, tersedianya pangan yang beragam, bergizi berimbang berbasis daya lokal desa. Kedua aspek keterjangkauan pangan seperti pendistribusian atau pemasaran dan ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin yang terdampak rawan pangan, Ketiga aspek pemanfaatan pangan yang diolah menjadi produk yang siap konsumsi,” tandasnya.
Lanjutnya, untuk Prioritas DD Ketiga yakni tentang penyertaan modal untuk BUMDes, keempat prioritas tentang penurunan stunting. Untuk itu kepada semua Pemerintah Desa diminta dalam penyusunan Data Penerima BLT, menjadikan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang telah pihaknya bagikan kepada setiap Pemdes melalui Camat, dapat dijadikan sebagai acuan untuk menentukan KPM BLT-DD tahun 2024.
“BLT-DD tahun 2024 sendiri akan disalurkan selana 12 bulan dengan besaran setiap bulanya 300 ribu rupiah per KPM. Kepada Pemdes juga dihimbau agar dalam penggunaan dana desa, agar benar-benar melakukan perencanaan secara matang sesuai aturan yang ada, seperti dalam menyusun perencanaan dimulai dari tingkat Musdus, Musdes hingga Musrenbangdes, dengan catatan semua proses itu harus melibatkan semua elemen masyarakat desa,” ucapnya.
Selanjutnya, tambahnya, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, diminta agar Pemdes atau perangkat desa betul-betul mempedomani ketentuan yang ada, seperti Permendagri nomor 20 tahun 2018, Perbub nomor 9 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa dan Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa di desa dengan diutamakan melalui swakelola dan padat karya tunai.
“Terakhir, sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa tersebut, segala keuangan baik itu DD, ADD, Bantuan Keuangan maupun PADes yang masuk ke rekening Desa melalui mekanisme APBDes dan menjadi kewenangan desa. Dalam pertanggungjawaban penggunaanya harus dibuktikan dengan data-data yang benar, seperti bukti kwitansi dan foto-fotonya,” tuturnya
Dan dalam tahapan dan mekanisme pencarian Dana Desa tahun 2024 juga ada sedikit perubahan. Sambungnya, dimana kalau tahun sebelumnya pencairan dana desa terjadi 3 tahap dan perlu ada rekomendasi camat untuk dapat dicairkan, tahun 2024 pencairan dana desa dicairkan melalui 2 tahapan pertama 40 persen dan kedua 60 persen, sementara untuk rekomendasi camat sendiri untuk tahun 2024 tidak diperlukan lagi karena hal itu berdasarkan pertimbangan kewenangan desa. (SON)
Komentar