oleh

Curi 3 Ton Sawit, AR Warga Muba Diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab 

PALI, Jurnalsumatra.com – Seorang pria berinisial AR (23) warga asal Dusun III Desa Tanjung Agung Timur Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diamankan Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI.

Pria yang berprofesi sebagai petani ini diamankan Polisi, Karena telah melakukan Tindak Pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Aburahmi Blok D16 E berada di Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal kabupaten PALI, pada Jumat (26/1/2024) malam.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH membenarkan adanya kasus Tindak Pidana 363 KUHP tersebut.

Menurutnya, kejadian kasus itu, saat Security beserta anggota Brimob melakukan patroli disepanjang tanggul PT Aburahmi menggunakan perahu bermesin (ketek) pada Jumat malam sekira pukul 22.00 WIB.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tim Patroli mendengar suara mesin perahu jenis ketek yang lain, kemudian Tim Patroli ini mematikan mesin perahu sambil mendayung mendekati sumber suara perahu yang dicurigai.

“Setelah mendekat terlihat perahu yang dicurigai membawa buah kelapa sawit, kemudian langsung diamankan oleh tim patroli security,” kata Kapolsek Penukal Abab kepada wartawan Senin (29/1/2024).

Lanjutnya, setelah itu Tim Patroli melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian Sektor Penukal Abab untuk ditindaklanjuti, dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 13 /I/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 27 Januari 2024.

“Kemudian Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab bergerak untuk menjemput diduga pelaku ini,” jelasnya

Setelah melakukan pengamanan, jelasnya lagi, terduga pelaku ini mengakui memang benar telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Aburahmi.

“Sekarang pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut, akibat itu pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp6,6 Juta,” tandasnya.

Ditambahkannya, adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku yakni satu buah perahu jenis ketek yang terbuat dari kayu dicat warna biru yang panjangnya kurang lebih 3,5 meter dan buah kelapa sawit dengan berat 3.000 kg atau 3 ton. (Owen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed