PRABUMULIH, Jurnalsumatra.com – Tidak butuh waktu lama bagi Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK memburu pelaku DPO kasus pencurian rumah di Pasar Prabumulih.
Jika sebelumnya telah meringkus CA (39), warga Jalan Awais Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara yang sudah dijebloskan ke penjara menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini giliran rekannya, HE (30) warga Jalan Toman Komplek Safira Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur juga berhasil diringkus, meski sempat DPO dan menjadi buruan petugas.
Penangkapan pelaku, HE bermula dari hasil penyelidikan Tim Satreskrim Polres Prabumulih yang mendapatkan informasi, Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Bahwa pelaku berada di Jalan Pranasip Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH memerintahkan Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut, lalu dilakukan penangkapan dan pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan hal itu.
“Pelaku DPO, atas nama HE berhasil kita ringkus di Jalan Pranasip Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara. Menyusul, pelaku sebelumnya CA,” tukasnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Lanjutnya, Ancamannya, di atas 5 tahun.
“Proses penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan sejauh ini,” pungkasnya.(Akbar)
Komentar