oleh

Terlibat Peredaran Sabu, Pria Asal Jakarta Dibekuk Satresnarkoba Polres PALI 

PALI, Jurnalsumatra.com – Pria asal Jakarta Timur berinisial DS (31), dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel pada Senin (22/01/2024) sore kemarin.

DS ini ditangkap SatresNarkoba Polres PALI, lantaran diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana peredaran gelap obat-obatan terlarang Narkotika jenis sabu.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI AKP Hamdani SH menyebutkan, bahwa Pria itu diduga sebagai pengedar.

“Saat digerebek di dalam rumah didapati 10 plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram,” ungkap dia

Ada juga barang bukti lainnya. jelas dia, berupa 1 buah kotak rokok merk RC warna biru, 1 ball plastik klip bening kecil kosong, 1 unit HandPhone merk Oppo A12 warna biru.

“Dia digerebek dirumah seorang berinisial PR di Desa Tanah Abang Jaya kecamatan Tanah Abang PALI,” tandas dia, Rabu (24/1/2024).

Menurut dia, penangkapan terhadap DS berawal informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di dalam rumah PR, kemudian anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan.

“Setelah diselidiki, ternyata benar adanya transaksi sabu-sabu, karena dalam rumah PR ini ditemukan barang bukti yang dimaksud,” terang dia

Usai ditangkap, lanjut dia, Pelaku DS mengakui bahwa barang bukti itu milik dia, diakuinya juga, Sabu tersebut didapatnya dari seorang berinisial D yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI untuk di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku,” tandasnya mewakili Kapolres PALI. (Owen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed