PALI, Jurnalsumatra.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PALI gelar sosialisasi dan himbauan mengenai larangan penggunaan knalpot non standar, khususnya jenis racing/brong, Bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait aturan yang ada
Acara sosialisasi berlangsung pada Selasa, (23/1/2024) pukul 13.00 WIB hingga selesai. Tempat pelaksanaan libatkan toko sparepart kendaraan dan bengkel di wilayah Kabupaten PALI, serta melibatkan Pelajar SMKN 1 Talang Ubi Kabupaten PALI.
Dalam kegiatan ini, Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto, S.H. menyampaikan himbauan kepada pengendara yang gunakan knalpot racing atau brong untuk segera menggantinya dengan jenis knalpot standar.
“Sosialisasi juga dilakukan secara khusus ke Pelajar SMKN 1 Talang Ubi, Kami berupaya tingkatkan pemahaman generasi muda terkait pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk larangan penggunaan knalpot brong atau non standar,” ucapnya
Kami juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko spare part kendaraan dan bengkel untuk tidak menjual knalpot non standar. Lanjutnya, Langkah ini diharapkan dapat mengurangi peredaran knalpot yang melanggar regulasi di masyarakat.
“Dengan kegiatan ini, Kami berharap dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Owen)
Komentar