oleh

IRT Asal Lubai Muara Enim Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Desa Kurup

BATURAJA, Jurnalsumatra.com – Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menggagalkan transaksi narkotika yang dilakukan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Warung Bakso Mang Hend, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Sabtu (20/01/2024).

Aksi penangkapan itu dilakukan sekira pukul 13.00 WIB, oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU merespon informasi dari masyarakat terkait kegiatan tersebut.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Leta Riska Febri (28), seorang IRT warga Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal bening, dugaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,20 gram.

Baca juga: Pipa Pertamina Bocor, Cemari Kolam Ikan Hingga Rugikan Warga Desa Kasih Dewa

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon, menyampaikan bahwa tersangka diamankan sedang duduk di warung.

” Kemudian kita temukan barang bukti tersebut sekira 10cm di bawah kaki tersangka. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. ” Jelas IPTU Holdon.

Lanjut Holdon menegaskan bahwa tindakan pelaku melanggar hukum dan kini pelaku dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) kedua pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

” Pihak kepolisian terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum OKU, ” Pungkasnya (Win).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed