oleh

Tak Sampai 24 Jam, AHD Pelaku Curat Ini Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres PALI

PALI, Jurnalsumatra.com – Tak sampai 24 jam, Satreskrim Polres PALI akhirnya berhasil mengungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Tersangka AHD (21), warga Desa Tempirai Selatan kecamatan Penukal Utara ini ditangkap oleh Satreskrim Polres PALI saat berada di wilayah Guci Beracung kecamatan Talang Ubi pada Jumat (19/1/2024).

“Dia ditangkap saat hendak menjual motor hasil kejahatannya di Guci Beracung,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, didampingi Katim Buser AIPTU Hairil Rozi, Sabtu (20/01/2024).

Dibeberkan Kasat Reskrim, penangkapan terhadap tersangka, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban dengan Laporan Polisi nomor: LP / B-10 / I / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 19 Januari 2024 kemarin.

“Kejadian tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat) itu pada hari Jumat (19/1/2024) sekira pukul 02.00 Wib, saat korban tengah tertidur pulas di rumahnya di Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara,” ungkap dia

Saat korban bangun tidur, hendak ke kamar mandi. jelas dia lagi, 1 unit sepeda motor honda beat street warna hitam nomor polisi BG-5492-PAS dan 2 (dua) unit handphone bermerk VIVO Y12s warna glacier Blue dan VIVO Y16 Warna Gold sudah tidak ada lagi di tempatnya.

“Setelah mengetahui menjadi korban Pencurian, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian yang jika ditafsir sebesar Rp25 Juta,” terang dia

Usai mendapatkan laporan dari korban, kita langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya terduga pelaku berikut barang bukti berhasil kita amankan. Kata dia lagi, saat diinterogasi pelaku AHD juga mengakui memang benar telah mencuri harta milik korban.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor honda beat street dan 2 unit HP, tersangka kita sangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan,” pungkas dia. (Owen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed