PALI, Jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (18/1/2024) kemarin.
Dari tangan tersangka berinisial IF (45), warga Dusun 1 Desa Tanah Abang kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI itu, Satresnarkoba mengamankan seberat 0,71 gram narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap pada saat berada di pondok miliknya berlokasi di jalan lintas Servo kilometer 44, di wilayah Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI Sumsel
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI AKP Hamdani SH menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di pondok milik IF di jalan lintas servo km 44 Desa Muara Dua.
“Ketika kita selidiki, ternyata benar di pondok dimaksud sering dijadikan lokasi transaksi narkotika, dan kita melakukan penangkapan terhadap IF,” kata AKP Hamdani SH kepada wartawan pada Sabtu (20/1/2024).
Dari hasil penggeledahan saat penangkapan IF itu, lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat di interogasi, IF ini mengakui barang bukti itu milik dia, yang didapatnya dari seseorang berinisial TMG yang sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ujarnya lagi.u
Untuk tersangka beserta barang bukti. sambungnya, Sudah diamankan di Mapolres PALI guna di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku. (Owen)
Komentar