oleh

Warga Kritisi Pembangunan Balai Pertemuan, Dinilai Abaikan K3

MURATARA, Jurnalsumatra.com – Proyek Pembangunan Balai Pertemuan milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendapat kritikan dari warga.

Pasalnya, pengerjaan Pembangunan Balai yang berada di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara ini dikerjakan oleh kontraktor dan Dinas PU PR Muratara tersebut tampak mengabaikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) para pekerja proyek pembangunan.

“Kondisi pengerjaan dinilai cukup berbahaya, apalagi sampai pemasangan atap para pekerja banyak yang tidak memakai alat keselamatan kerja,” Kata Romadon salah seorang warga Muara Rupit saat diwawancarai Jum’at (19/01/24).

Madon menambahkan sejak proyek tersebut dikerjakan, sampai dengan saat ini dirinya tidak melihat satupun para pekerja yang safety keselamatan.

“Sampai detik ini saya tidak pernah melihat para pekerja yang menggunakan perlengkapan keselamatan kerja, seperti helm,sepatu dan lain sebagainya,”Tutur Madon.

Baca juga : Setelah Abi Quhafa, Qoriah Asal OKI ini Turut Wakili Indonesia di Ajang MTQ Internasional

Kemudian Rimadon juga mengatakan jika kontraktor dan dinas terkait terkesan mengabaikan tentang keselamatan pekerja, sedangkan dalam suatu pengerjaan konstruksi itu wajib mengutamakan keselamatan para kerjanya.

“Saya rasa kontraktor dan dinas terkait terlalu mengabaikan tentang keselamatan perkerja, karena dalam pengerjaan suatu kontruksi hal yang paling penting itu tentang keselamatan pekerja jangan dianggap sepele hal tersebut,”Beber Madon

Lebih lanjut, Madon menyampaikan kalau pihak kontraktor dan dinas terkit tidak faham apa itu Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK), (K3) jika mereka mengerti tidak mungkin hal ini bisa terjadi.

“Tidak faham atau pura pura tidak tahu, dalam pengerjaan sebuah kontruksi hal terpenting itu utamakan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3), dalam UU.No.27 tahun 2017 jasa konstruksi jelas aturan serta sanksinya,” Cetus Madon.

Dijelaskan dalam Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau  pencabutan izin.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada pihak pengawas kontruksi, tidak satupun pihaknya bersedia untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut, hingga berita ini diterbitkan.

Lebih lanjut, pihak media juga mengkonfirmasi ke dinas terkait dalam hal ini DPU-PR selalu saja gagal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed