oleh

Lewat Deklarasi, Kapolres Berharap Warga Prabumulih Sadar Tak Pakai Knalpot brong 

PRABUMULIH, Jurnalsumatra.com – Fenomena penggunaan knalpot brong, sangat menganggu kenyamanan atau menimbulkan suara kebisingan. Dan, bisa membahayakan pengendara lainnya dan hal itu melanggar UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Mendukung Polda Sumsel melalui Ditlantas mewujudkan ‘Sumsel Bebas Knalpot Brong’, Polres Prabumulih melalui Satlantas mengelar deklarasi di Halaman Mapolres, Jumat (19/1/2024)

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi mengatakan, penggunaan knalpot brong ini meresahkan dan sangat menganggu kenyamanan pengendara ranmor lainnya dan bisa membahayakan hingga menyebabkan laka lantas.

“Lewat deklarasi ini, kita harapkan warga meningkatkan kesadaran agar pemilik ranmor tidak menggunakan penggunaan knalpot brong ,” ujar Endro, sapaan akrabnya

Ini titik awal kita, kata Endro lagi, perintah Pak Kapolda dan Pak Danrem dalam rangka menjelang Pemilu 2024, khususnya masa kampanye terbuka, Kita akan melakukan penertiban penggunaan knalpot brong juga penggunaan ranmor secara ugal-ugalan dan tidak sesuai spesifikasi.

“Penertiban kita lakukan, disertai pemberian tindakan tegas kepada masyarakat khususnya pengguna ranmor memakai knalpot brong,” tukas ayah lima anak ini seraya menyebut Jajaran Polres Prabumulih melalui Satlantas mengandeng para Kepala Sekolah, komunitas motor, TNI, dan lainnya.

Sementara itu, Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM mendukung kegiatan ini, dan sangat positif. Hal ini, akunya demi kenyamanan dan keamanan di Prabumulih.

“Kita apresiasi, upaya Polres Prabumulih melakukan penertiban dan penindakan knalpot brong, demi kenyamanan dan keamanan masyarakat,” tandas Elman.

Suami Hj Windriani ini mengajak, masyarakat menjaga kondusifitas jelas Pemilu 2024.

“Suara bising dari knalpot brong, sangat menggangu dan meresahkan masyarakat. Makanya, kita mendukung sekali kegiatan tersebut,” pungkasnya (Akbar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed