OKI, Jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) telah menyerahkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun anggaran 2024. Digelar di Ruang rapat bende seguguk (RRBS) 1 Setda Kabupaten OKI, Jum’at (12/1/2024) Pagi.
Dalam laporannya, Ir H Mun’m, MM Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengungkapkan, Alokasi belanja daerah Kabupaten OKI tahun anggaran 2024 ini sebesar Rp. 2.654.179.438.383,-
“Jumlah tersebut, rinciannya, Alokasi belanja operasi sebesar Rp. 1.787.124.348.510,- Belanja modal sebesar Rp. 317.703.483.212, Belanja tidak terduga Rp. 112.138.000.000 dan Belanja Transfer Rp. 437.213.606.661,” jelasnya
Yang sumber dananya berasal dari, jelasnya lagi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 432.557.285.858, Pendapatan Transfer Rp. 2.138.066.246.243, dan Pembiayaan Rp. 83.555.906.282.
“DPA OPD yang dibagikan 54 DPA, terdiri dari Sekretariat Daerah 1 DPA, Sekretariat DPRD 1 DPA, Inspektorat 1 DPA, Dinas 23 DPA, Badan 7 DPA, Kecamatan 18 DPA, RSUD, Lalu Satpol PP dan Damkar 1 DPA,” terangnya
Bupati OKI HM Djakfar Shodiq mengatakan DPA yang diserahkan adalah hasil kerja bersama dan telah melalui proses yang panjang, oleh sebab itu diucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta dalam proses penyusunan hingga akhirnya dapat diselesaikan.
“Momentum penyerahan DPA ini dapat dijadikan awal dari dimulainya berbagai program kerja. Maka, Masing-masing OPD harus memegang teguh prinsip dalam pengelolaan keuangan yang efektif, efisien dan taat hukum dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya,” ujar dia
Hal yang perlu diperhatikan kepala OPD, imbau dia, jadikan DPA ini sebagai acuan untuk melaksanakan program sehingga dapat mencapai target yang telah dibuat dan terlaksana dengan baik dan tepat waktu.
“Para kepala OPD hendaknya dapat meningkatkan kualitas APBD dan memastikan bahwa program yang dilakukan akan memberikan nilai tambah untuk mewujudkan kesejahteraan kepada masyarakat,” tandas dia.
Hendaknya anggaran yang telah diterima ini, lanjut dia, dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan Memberikan porsi yang lebih besar kepada belanja modal dan mengurangi belanja operasional.
Selain itu, pada tahun 2024 ini, jelas dia, Pemkab OKI telah menganggarkan BPJS ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN, dimana dalam BPJS ketenagakerjaan ini, ada jaminan kesehatan dan jaminan kematian.
Diakhir sambutannya, Bupati mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh jajaran Pemkab OKI atas kebersamaan yang sudah terjalin selama periode dirinya memimpin kabupaten OKI.
Komentar