oleh

Mencuri di Rumah Warga Arisan Buntal, IC Ditangkap Polsek Kayuagung

OKI, Jurnalsumatra.com – IC (37), Warga Desa Arisan Buntal Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diamankan unit reskrim Polsek Kayuagung, karena telah melakukan aksi pencurian, pada Rabu (27/12/2023) lalu.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, SH.,S.Ik didampingi Kasi Humas IPTU Hendi Yusrian, SKm melalui Kapolsek Kayuagung AKP Sudiarto, SH mengatakan, Tersangka IC ini telah lakukan pencurian dirumah Korban MC (21), warga Desa Arisan Buntal.

“Kala itu, sekira pukul 04.30 WIB, Rabu (27/1/2023), Saat korban MC hendak ambil wudhu sholat subuh, melihat Hp Realmi C53 miliknya sudah tak ada lagi disamping tempat tidurnya,” kata dia, Kamis (11/1//2024)

Setelah sholat subuh, korban mengecek 1 buah tas sandang warna hitam miliknya di atas kasur berisikan uang sejumlah Rp 5,8 Juta sudah tak ada lagi. Jelas dia, Lalu korban mengecek 1 buah tas miliknya lagi, warna hijau berisi 1 unit Hp Oppo A15S warna biru digantung dekat jendela, juga sudah tak ada lagi .

“Korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya, untuk sama – sama mencari di dalam rumah, namun tidak diketemukan, dan melihat jendela samping rumahnya sudah tidak tertutup,” terang dia

Akibat dari kejadian tersebut, kata dia lagi, korban alami kehilangan 2 unit HP, merk Oppo A15S dan Realmi C53, 2 buah tas sandang dan uang tunai sejumlah Rp 5,8 Juta, dengan total kerugian yang dialami sebesar Rp 10 Juta.

“Lalu Rabu (10/1/2024), sekira pukul 14.00 WIB, Korban datang ke Polsek Kayuagung untuk melaporkan peristiwa kejadian pencurian 2 unit Hp dan uang tunai miliknya sejumlah Rp 5,8 Juta,” ungkap dia

Saat berada di Polsek Kayuagung, korban ditelfon oleh saksi bahwa ada pelaku ke rumah saksi mau mengambil Hp gadaian hasil curian tersebut. lanjut dia, Mendapat informasi itu, Saya langsung perintahkan Ps.Kanit Reskrim AIPDA Andryansyah, SH bersama timnya menuju TKP

“Langsung berangkat ke rumah saksi untuk mengamankan pelaku, namun pada saat tiba di rumah saksi, pelaku sudah pergi, kemudian personil Polsek Kayuagung mencari keberadaan pelaku dirumahnya, dan pada saat itu pelaku sedang berdiri di depan rumahnya,” tandas dia

Selanjutnya personil polsek Kayuagung langsung melakukan penangkapan atau mengamankan pelaku. Sambung dia, setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, sehingga pelaku di bawa ke Polsek Kayuagung untuk pertanggung jawabkan perbuatannya.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP Realme C53 warna emas, 1 unit HP Oppo A15S warna biru misteri. Bagi Pelaku, Pasal disangkakan yaitu Pasal 363 KUHPidana,” pungkas dia. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed