*Dua Orang Pekerja Ditangkap
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Dua Pekerja pengoplos BBM jenis Solar, berinisial FJ (21), asal Kabupaten Empat Lawang dan JM (16), asal Medan Sumut, sekira pukul 00.30 WIB, ditangkap oleh Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selasa (9/1/2024)
Keduanya ditangkap saat berada di gudang BBM ilegal yang berada di kawasan Jalan Talang Kramat kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Kabid humas Polda Sumsel Kombes Sunarto didampingi kasubdit lV tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, dua tersangka merupakan pekerja, bertugas mengoplos BBM ilegal, mengaku diupah Rp500 ribu per bulan.
“BBM yang di oplos jenis solar subsidi dengan solar ilegal, di oplos dengan diaduk menggunakan kayu menghasilkan seperti aslinya produksi pertamina, setelah itu BBM di pasarkan ke masyarakat,” jelasnya
Perbandingannya, 300 solar subsidi di campur 100 liter solar ilegal dan hasilnya menyerupai, jelasnya lagi, Tentu ini sangat merugikan bagi pemerintah juga masyarakat karena kualitasnya tidak terjamin.
“Dua orang, Pemilik gudang, AM dan pengawas, RF, masih di kejar, kebetulan saat gudang digerebek tak ada ditempat. Kasus ini akan terus dikembangkan, juga termasuk bahan digunakan tersangka untuk mencapur BBM,” ujarnya
Dalam gudang. lanjutnya, ditemukan barang bukti 23 Baby tank kapasitas 1.000 liter, 18 kosong dan 5 solar subsidi, 1 tedmond kapasitas 5000 liter, 2 mesin pompa, 1 flow meter, 2 selang dan 1 kayu sebagai alat pengaduk.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diubah menjadi pasal 40 angka 9 UU RI no. 6 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Kemudian pasal 55 ayat 1 atau pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 milyar,” tutupnya. (Choe)
Komentar