oleh

Ditreskrimsus Polda Sumsel, Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Bermodus menggunakan banyak barcode Pertamina dan main mata dengan operator SPBU, Dua orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

HC (35) sopir dan IZ (24) karyawan SPBU, keduanya diamankan Senin (8/1/2024) saat beraksi lakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU jalan Tanjung Api Api Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel

Dalam penangkapan itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo yang turun langsung memimpin timnya amankan pelaku orang penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Dari kedua tangan pelaku, polisi berhasil amankan barang bukti satu unit R4 BOX Merk Mitsubishi L300 hitam Nopol BG 1158 JO berisi sebuah baby tedmond kapasitas 1.000 liter, dan telah terisi sebanyak ± 298 liter BBM, dua puluh empat lembar barcode MY PERTAMINA, mesin pompa merk Transferpump, dua buah selang ukuran 2”, panjang ± 2,5 meter, sebuah handphone serta nota catatan pembelian BBM solar.

Saat konferensi pers Selasa (9/1/2024), Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto SIK didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, modus operandi yang digunakan, tersangka HC melakukan pengisian BBM jenis Solar secara berulang ulang menggunakan mobil box yang didalamnya terdapat baby tedmond ukuran ± 1.000 liter yang sudah terhubung dengan tangki melalui pompa mesin.

“Tersangka HC ini melakukan pengisian berulang ulang bekerjasama dengan tersangka IZ selaku karyawan SPBU. HC mendapat upah 250 ribu rupiah/ton. Sedangkan tersangka IZ mendapatkan 20 ribu rupiah setiap kali melakukan pengisian 100 liter/rit,” terang Narto.

“Keterangan tersangka HC mengaku lakukan aksinya tersebut, atas suruhan pelaku HD alias T, dan mengaku dapatkan barcode pengisian BBM dengan cara membeli dari rekan sesama sopir, untuk pelaku HD ini sedang kita kejar,” lanjut Narto.

Kedua tersangka yang saat ini meringkuk di tahanan Polda Sumsel tersebut dijerat pasal 55 UU RI NO. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi RP 60 miliar.

Kombes Narto menghimbau seluruh masyarakat Sumatera Selatan untuk membantu mengawasi adanya penyelewengan dan penyimpangan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, untuk melaporkan ke Polda Sumsel dan jajarannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed