oleh

Pakai Knalpot Brong, Tidak Ada Toreransi, Sanksi Tilang Menanti

LAHAT, Jurnalsumatra.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lahat menghimbau bagi pengendara sepeda motor maupun mobil, tak akan memberikan toleransi, tanpa terkecuali, bagi kendaraannya kedapatan memakai knalpot brong.

“Iya, kita tidak akan memberikan toreransi bagi pengendara yang memakai knalpot brong,” ungkap Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Lahat AKP Muriyanto SH, MH, pada Selasa (9/1/2024).

Dijelaskan Kasat Lantas, sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 setiap pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi persyaratan teknis dan layak jalan termasuk knalpot brong dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Himbauan ini, bukan hanya untuk Sepeda Motor saja, juga berlaku bagi pengendara mobil. Bagi pengendara baik sepeda motor maupun mobil, Jika ditangkap oleh anggota Satlantas, tidak ada toleransi, dan akan dilakukan penilangan serta melalui proses sidang,” tegasnya

Untuk kami himbau bagi pengendara baik Sepeda motor maupun mobil agar supaya memakai knalpot standar. Sambungnya, Dan apabila ditemukan oleh anggota Satlantas Polres Lahat, maka tidak ada Toleransi, denda tilang akan menanti. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed