oleh

Ambil Tindakan Tegas Terhadap Oknum Anggota Yang Melakukan Pelanggaran, Polres PALI Gelar PDTH

PALI, Jurnalsumatra.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan mengeluarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Sumsel Nomor: KEP/503/XII/2023 mengenai pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri.

Pada tanggal 31 Desember 2023, BRIPKA Irawan Setiawan NRP 82090826, Jabatan BA Polres PALI, dan BRIPDA Een Aryanto NRP 84061635, Jabatan BA Polres PALI, diberhentikan secara tidak dengan hormat karena melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat (1) huruf (b) dan (d), dan Pasal 13 huruf (e) Parpol Nomor 7 Tahun 2022.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, menyatakan dalam upacara PDTH bahwa keputusan ini diambil setelah proses persidangan dan demi kebaikan organisasi Polri.

“Keputusan PDTH ini merupakan realisasi pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukum bagi anggota yang melanggar aturan, baik disiplin maupun kode etik Kepolisian,” ujarnya, Selasa (9/1/2024).

Meskipun merasa sayang terhadap anggotanya, Kapolres menekankan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga disiplin dan soliditas internal Polri.

Kapolres berharap, meskipun tidak lagi menjadi anggota Polri, mereka dapat tetap menjaga hubungan emosional dengan Polri dan menjadi mitra Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat.

Dalam kata penutup, Kapolres mengajak anggotanya untuk bekerja ikhlas, cerdas, dan tanpa pelanggaran.

“Semua kembali ke diri masing-masing, mari renungkan dan ambil waktu untuk merenung, agar kita sadar akan arah hidup kita,” pungkasnya. (Owen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed