oleh

Abaikan Instruksi Bupati, Dinas di Kabupaten Banyuasin Masih Terima Tenaga Non ASN?

Banyuasin, Jurnalsumatra.com – Meskipun telah keluar instruksi Bupati Banyuasin Nomor 800/1/BKPSDM/2023 tentang Larangan Penerimaan Pegawai Non ASN tertanggal 27 Oktober 2023.

Namun saat ini beredar isu adanya Dinas di Kabupaten Banyuasin masih terima tenaga honorer.

Hal inipun menjadi perbincangan hangat dikalangan pegawai Pemkab Banyuasin.

Diketahui dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Surat Edaran Bupati Banyuasin Nomor: 4446/BKPSDM/2023 tanggal 30 September 2022 tentang Larangan Penerimaan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Dalam instruksi itu sangat jelas Kepala Perangkat Daerah atau Pejabat lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dilarang menerima atau mengangkat Pegawai Non ASN (tenaga teknis, kesehatan, dan guru).

Baca juga : Tekan Lakalantas dan Pelanggaran Lalin, Satlantas Polres OKI Sambangi Sekolah

Selain itu juga tidak dibolehkan mengganti Pegawai Non ASN yang telah diangkat sebagai ASN, serta Pegawai Non ASN yang berhenti atau diberhentikan, papar salah satu masyarakat kepada Jurnal Sumatra Senin (8/1/24).

Dalam instruksi itu juga Kepala Perangkat Daerah dan atau Pejabat lain, yang tidak mengindahkan instruksi sebagaimana tersebut di atas, akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang undangan dan menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan dan Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 27 Oktober 2023 lalu, tegasnya.

“Namun mengapa info yang saya dapatkan dan diduga masih ada salah satu Dinas menerima beberapa orang pegawai non ASN, setelah instruksi itu keluar dan ini seperti mengangkangi aturan serta instruksi Bupati. Kiranya hal ini masih terus diterapkan, akan menjadi kesenjangan antar pegawai non ASN yang telah lama mengabdi dan belum diangkat sebagai PPPK,” harapnya.

Sementara’ itu, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengungkapkan, Memang benar saat ini Pemerintah Kabupaten Banyuasin, mengintruksikan semua OPD untuk tidak lagi menerima pegawai non ASN.

“Iya kita tidak diperbolehkan lagi tenaga honorer,” ujarnya singkat.

Terpisah salah satu Sekretaris Dinas Kabupaten Banyuasin, SY saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya menjelaskan, isu yang beredar itu tidak benar “tidak ada mas”.

Sementara itu saat ditanya dua nama yang disampaikan narasumber kepada Jurnal Sumatera, SY hanya membaca pesan WhatsApp tersebut dan hingga berita ini diturunkan tidak memberikan klarifikasi secara lengkap.(SON)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed