OKI, Jurnalsumatra.com – Aniaya Dokter Umum, M (32) Warga Dusun 3 Desa Cengal Kecamatan Cengal Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap Polisi dan kini mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek setempat.
Pria tersebut, dibekuk sekira pukul 19.30 WIB dirumahnya, Oleh unit reskrim Polsek Cengal Pimpinan Kapolsek IPTU Chandra Kirana SH dan Kanit reskrim IPDA Richi Rian, pada Jum’at (5/1/2024).
“Aksi dilakukan tersangka terjadi pada 13 November 2023 lalu,” kata Kapolres OKI Hendrawan Susanto, SH.,S.Ik didampingi Kasi Humas IPTU Hendi Yusrian, SKm melalui Kapolsek Cengal IPTU Chandra Kirana SH, Senin (8/1/2024)
Mulanya, Tersangka M hendak menjemput isterinya dirumah orangtua korban, yang juga adalah Mertua tersangka, jelas dia lagi, Antara tersangka dan isterinya, sedang ada permasalahan keluarga, hingga sering ribut.
“PW (33), Dokter Umum, juga warga dusun 3 Desa Cengal, yang tak lain Ipar tersangka. Kala itu, coba menasehati tersangka agar jangan sampai sering ribut dalam rumah tangga,” ungkap dia
Dan jika pun ribut, kiranya jangan dibawa ke rumah orangtua. terang dia lagi, Tak terima dengan ucapan yang dilontarkan korban, tersangka M langsung menganiaya korban.
“Tersangka menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau, sehingga korban mengalami luka tusuk sebanyak dua kali yakni di bagian perut dan dada,” tandas dia
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengal. lanjut dia, lalu atas info keluarga tersangka, sekira pukul 19.30 WIB, Jum’at (5/1/2024), Kita akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Lalu dibawa ke Mapolsek Cengal untuk proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 helai baju hitam polos dan 1 helai celana training warna hitam,” imbuh dia
“Atas perbuatannya, Tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” tambah dia. (Choe)
Komentar