LAHAT, Jurnalsumatra.com – Setelah melihat disejumlah Media Online terkait pemberitaan proyek Tembok Penahan didusun I desa Selawi kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, membuat Mahendra Reza Wijaya SH, angkat bicara.
“Untuk itu, kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera mengusut tuntas terkait Proyek Tembok Penahan di dusun I desa Selawi kecamatan Lahat ini yang pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB),” pinta salah satu Tokoh Pemuda Lahat, Mahendra Reza Wijaya SH, pada Minggu (7/1/2024).
Karena, diakui Mahendra, kalau diamati dari beberapa Media Online dalam pembangunan proyek Tembok Penahan didusun I desa Selawi kecamatan Lahat ini, terindikasi pekerjaannya hanya memoles bangunan lama, walaupun juga ada puluhan meter bangunan baru.
Menurutnya, yang sangat disesalkan pekerjaan Tembok Penahan tersebut, tidak dicantumkan Papan Merk Proyek sehingga, baik masyarakat maupun Pemerintahan Desa (Pemdes) Selawi kecamatan Lahat, mempertanyakan atas pembangunan ini.
“Kalau saya baca diberita Online proyek Tembok Penahan dusun I desa Selawi Lahat itu, dikerjakan sepanjang 100 meter, dengan tinggi 2,5 meter, lebar atas 40 cm, dan lantai bawah 1 meter menelan dana anggaran sebesar Rp.500 juta melalui dana APBD II Pemkab Lahat tahun 2023,” tambah pria yang akrab disapa Mahendra.
Mirisnya lagi, disampaikan Mahendra, dalam pekerjaan Tembok Penahan dusun I desa Selawi kecamatan Lahat ini, diduga pembangunannya mengutamakan diseputaran Ruko Empat Pintu milik Pemborong.
“Saya juga membaca dalam pekerjaan Tembok Penahan didusun I desa Selawi tersebut, 40 meter dibangun baru, sedangkan sisa 60 meter dikerjakan hanya dipoles bekas bangunan lama agar terlihat baru,” ucapnya.
Lebih menariknya lagi, diceritakan Mahendra, dalam berita Online saat Pemerintahan Desa (Pemdes) desa Selawi kecamatan Lahat yang diwakili Kepala Dusun I mendatangi lokasi pekerjaan, nyaris ricuh yang kepala tukang.
“Wajar Pemdes Selawi mendatangi dan mempertanyakan atas pembangunan tersebut. Karena, dilokasi tidak dipasang Papan Merk Proyek dan pekerjaan itu diwilayah Pemerintahan Desa Selawi, sehingga, berhak donk mereka mengetahui apalagi pekerjaan itu milik Pemkab Lahat,” tegasnya.
Terakhir, Mahendra berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres Lahat maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, dapat segera mengusut tuntas atas proyek Tembok Penahan yang dibangun tahun 2023 lalu,” pinta Mahendra. (Din)
Komentar