Elpiji, Dijelaskan dia, merupakan barang yang di subsidi negara dan semua komponen biaya sudah diperhitungkan termasuk keuntungan dari pangkalan dan agen serta biaya transportasi,
“Jadi tidak ada alasan lagi membebani masyarakat dengan biaya tambahan,”tegas pengacara muda ini.
Tegas dalam UU 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas melalui turunannya, bahwa elpiji merupakan barang untuk rakyat miskin yang menggunakan pola pendistribusian, sambung dia, bukan jual beli seperti yang kita jumpai saat ini, yang harga jualnya ikuti hukum pasar, sehingga mempengaruhi daya beli masyarakat atau faktor penyumbang inflasi.
Hasil temuan sidak ini, sambung dia lagi, akan kita rekomendasi ke pemerintah karena tugas YLKI sebagai mitra pemerintah.
“Tapi oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan melalaikan tugas dan fungsi serta mencari keuntungan pribadi maupun kelompok akan kita tindaklanjuti melalui hak gugatan konsumen di pengadilan,”tegas dia
Terpisah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Prof. Ir. Tutuka Ariadji, M.Sc., Ph.D., saat diminta tanggapannya, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengecek kondisi dilapangan
“Kami cek langsung di lapangan,” kata dia singkat. (Din)
Komentar