PALI, Jurnalsumatra.com -Satresnarkoba Polres PALI berhasil menangkap PK (28), Wanita yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, sekira pukul 00.30 WIB dini hari, Sabtu (06/01/2024)
Wanita tersebut ditangkap oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres PALI yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Hamdani, S.H, bersama Kanit 2 BRIPKA Dodi April dan anggotanya.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Polres PALI AKP Hamdani, S.H mengatakan, Bermula adanya informasi dari masyarakat mengindikasikan bahwa ada sebuah rumah sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Atas info itu, lalu dilakukan penyelidikan. Saat di TKP, anggota Unit 2 melihat seorang wanita yang diduga sebagai penjual atau pengedar sabu, sedang menunggu pembeli di belakang rumahnya,” ujar dia
Lalu wanita tersebut langsung diamankan. jelas dia, Setelah penggeledahan, narkoba jenis sabu-sabu juga ditemukan di sekitar tempat bersangkutan berdiri, sehingga tersangka dibawa ke Mapolres PALI
“Unit 2 Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi 5 paket kecil sabu dengan berat bruto 4,10 gram, 2 plastik klip bening kecil kosong, 1 potongan pipet atau skop plastik, dan 1 botol warna putih,” ungkap dia
Ketika diinterogasi, lanjut dia, Tersangka mengakui kepemilikan sabu dan mengaku mendapatkannya dari RHL (DPO), Warga Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
“Keberhasilan operasi ini menunjukkan upaya keras Satresnarkoba Polres PALI dalam upaya menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” pungkas dia
Komentar