PALI, Jurnalsumatra.com – Ketahuan curi barang milik Pertamina, AH (45) dan IN (46), Pria asal Kota Bengkulu dan Prabumulih, diamankan Polisi dan kini mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Penukal Abab.
Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan kedua Pria itu, terjadi sekira pukul 17.00 WIB, di Yard SPU Abab II, Desa Pengabuan Timur, Kabupaten PALI, Pada Rabu (3/1/2024) Kemarin.
Kapolres PALI AKBP Khairu Narsudin, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH menjelaskan, Terungkapnya aksi kedua tersangka, bermula saat pelapor Hermanto bersama dua orang rekannya berpatroli di wilayah Adera.
“Saat patroli itu, di lokasi kejadian, Pelapor menemukan kendaraan Toyota Hilux hitam dengan muatan berat yang mencurigakan. Setelah diperiksa, Ternyata berisi potongan pipa besi yang diduga hasil curian,”ungkap dia, Kamis (4/1/2024)
Dapati itu, jelas dia, Pelapor Hermanto lalu membawa mobil dan mengamankan dua orang diduga pelaku pencurian, berinisial AH (45) dan IN (46) beserta barang bukti ke kantor Security PT. Pertamina Hulu Rokan Region I Zona 4 Adera Field.
“AH (45), Warga Jalan Teratai Indah Perum Pancur Mas, Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan IN (46) Warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih,”terang dia
Setelah mendapat informasi ada kejadian itu, lanjut dia, Lalu Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah dan anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung datang untuk mengamankan kedua orang tersebut.
“Setelah diinterogasi, Mereka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa muatan di mobilnya tersebut merupakan hasil mencuri dan milik PT. Pertamina Hulu Rokan Region I Zona 4 Adera Field,”tandas dia
Lalu, sambung dia, Kedua tersangka berikut barang bukti 1 unit Mobil Toyota Hilux warna hitam, 26 batang pipa besi jenis Tubing ukuran 3,5 inci, tabung gas Pertamina 50 kg, tabung O2 (Oksigen) LDR 40, dan dua selang las, dibawa ke Polsek Penukal Abab. (Own)
Komentar