oleh

Eksepsi Muksonah, Terdakwa Kasus Korupsi e-Warung Dinsos Prabumulih Ditolak

PRABUMULIH, Jurnalsumatra.com – Eksepsi yang telah diajukan Muksonah, oknum Kabid Dinsos Prabumulih, terjerat perkara korupsi e-Warung, melalui kuasa hukumnya, Resmi ditolak Majelis hakim PN Tipikor Palembang.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Majelis hakim PN Tipikor Palembang telah menolak Eksepsi yang diajukan Muksonah melalui kuasa hukumnya.

“Karena eksepsinya ditolak, artinya sidang berlanjut pembuktian, dijadwalkan Selasa, 9 Januari 2024 nanti, Agenda pemeriksaan saksi terkait perkara terdakwa Muksonah korupsi e-Warung Dinsos Prabumulih,”ujar dia, Kamis (4/1/2024)

Sekarang ini, Tim JPU Kejari Prabumulih akan mempersiapkan panggilan saksi-saksi di persidangan selanjutnya. lanjut dia, JPU akan menghadirkan saksi-saksi tersebut dipersidangan.

Perlu diketahui, Sebelumnya, Muksonah selaku Kabid dan PPTK, ditetapkan menjadi tersangka perkara korupsi, penyalahgunaan wewenang program e-Warung Dinsos Prabumulih yang dikelolanya. (Akbar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed