Sementara saat dikonfirmasi via WA Rabu, (27/12/2023) pada pihak APH, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir melalui Kanit Pidsus, A Surya Atmaja, terkait permasalahan itu masih dalam penyelidikan, katanya.
Sedangkan terkait ‘kencing minyak’ hal tersebut menurutnya, perusahaan itu memang sudah ada izin untuk membagi dari mobil tangki kapasitas besar ke mobil lebih kecil menyesuaikan permintaan.
Gudang Refinery dimaksud merupakan gudang tempat penampungan dan pengoplosan BBM. (RTJ)
Komentar