Ditegaskannya, Ketiga tersangka akan kami jerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP Jo pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
“Satu tersangka yang belum tertangkap, sudah kami ketahui identitasnya, tinggal menunggu waktu, akan kami kejar terus sampai dapat, dan sudah kami terbitkan Daftar Pencarian orang (DPO) untuk yang bersangkutan.”Tegas dia.(rafix ilyas)
Komentar