LAHAT, Jurnalsumatra.com – Team Satresnarkoba Polres Lahat, pimpinan Kasat Resnarkoba AKP M Romi SH MH, beserta personil Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.
Terungkapnya, kasus Narkotika jenis Pil Extaci ini, setelah Team Satresnarkoba Polres Lahat menerima Laporan Polisi LP/A/102/XII/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, Kamis 7 Desember 2023.
Waktu kejadian, sekira pukul 16.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Gang Cermin kelurahan Kota Jaya kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT melalui Kasi Humas IPTU Sugianto, Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH mengatakan, Team Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil mengungkap dua orang wanita terduga selaku Pengedar Narkotika jenis Pil Extaci.
Kedua tersangka, dijelaskan Liespono, Aji Intan (21) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jl Seruni IV RT 018 kelurahan Bandar Jaya kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan Ririn Oktaria (28) warga Desa Penantian kecamatan Pagar Gunung (Pagun) Kabupaten Lahat.
Baca juga : Mewujudkan Inovasi Kesehatan, RSUD PALI Gelar Grand Launching MCU Eksekutif
Ia mengatakan, untuk kronologis penangkapan terdua pengedar Narkotika jenis Pil Extaci ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap terjadi Transaksi Narkotika, kemudian dilakukan Lidik. Setelah sasaran orang dan tempat diketahui.
“Selanjutnya pada Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira jam 16.30 WIB, telah tertangkap tangan dua orang tersangka yakni, Aji Intan dan Ririn Oktaria di Gang Cermin kelurahan Kota Jaya kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,” ulasnya.
Keduanya saat diamankan, sambung Liespono, sedang berada dipinggir jalan Gang Cermin kelurahan Kota Jaya, setelah diamankan, Team Satresnarkoba Polres Lahat melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap kedua terduga Pengedar Pil Extaci ini, di sekitaran TKP yang disaksikan RT setempat.
“Dikarenakan, kedua TSK adalah perempuan, maka penggeledahan badan dilakukan oleh petugas Polisi Wanita, dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas selempangan warna hitam yang digunakan oleh TSK Ririn Oktaria yang berisikan 8 setengah butir tablet warna hijau muda berbungkus Plastik Transparan diduga Narkotika jenis Pil Extaci,” ulas Liespono.
Menurutnya, dari hasil interogasi tersangka Ririn Oktaria mengaku, bahwa barang bukti tersebut adalah milik TSK Aji Intan yang mana tersangka Ririn Oktaria diperintahkan oleh Aji Intan untuk mengamankan dan membawanya apabila ada calon pembeli segera untuk melayani jual beli Pil Extaci tersebut.
Komentar