Muba Jurnal Sumatra.com – Thopas Lindratrio Malino (20) warga Desa Tanjung Agung Selatan kecamatan Lais, meregang nyawa setelah menderita luka tusuk senjata tajam pada dada sebelah kiri dan punggung sebelah kanan yang dilakukan oleh terduga pelaku Sulpa Dika (22).
Peristiwa berdarah itu terjadi, Jumat (08/12) sekira pukul 20.30 wib di Vilage X Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik MSi melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH, membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.
Adapun awal kejadian saat terduga pelaku Sulpa Dika sedang membantu membuat dekorasi di tenda acara resepsi pernikahan.
Tiba-tiba datang korban Thopas Lindratrio Milano langsung dari belakang mencekik leher terduga pelaku.
Kemudian terduga pelaku turun dan hendak memukul korban dengan tangan kosong, namun kemudian korban mengeluarkan sebilah pisau dan menyerang terduga pelaku.
Tetapi, kemudian senjata tajam korban tersebut terjatuh dan berhasil diambil terduga pelaku yang langsung menusukannya ketubuh korban mengenai dada sebelah kiri dan punggung sebelah kanan.
“Korban saat itu sempat dibawa ke RSUD Sekayu, sayangnya korban meninggal dunia saat dirawat,” Jelas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, penyebab kejadian diduga ada permasalahan lama.
Yaitu permasalahan Handphone yang digadaikan korban Thopas Lindratrio Milano kepada terduga pelaku Sulpa Dika pada sekira Bulan Mei 2023 yang lalu.
“Ternyata, Handphone tersebut adalah milik orang lain yang kemudian terduga pelaku menyelesaikannya dengan menambah uang kepada pemilik handphone. Ini yang membuat korban tidak senang terhadap terduga pelaku,” Jelas AKP Hendra.
Lanjutnya, terduga pelaku Sulpa Dika telah dilakukan penangkapan oleh personil unit Reskrim Polsek Lais dipimpin Kanit Reskrim Aipda Aan Febrianto SH, saat bersembunyi di rumah warga beberapa saat setelah kejadian.
“Sekarang sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Karena terjerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”Terangnya. (Rafik elyas).
Komentar