Muba, Jurnal Sumatra.com – Personil unit Reskrim Polisi sektor Lais berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kabel listrik lampu jalan.
Tim tersebut dipimpin Kanit Reskrim Aipda Aan Febrianto SH, pada Rabu (06/12/2023).
Penangkapan terhadap Aan Saputra (24) warga Desa Lais dan Muhammad Iqbal(21) Warga Desa Teluk Kijing dilakukan setelah polisi mengetahui keberadaan terduga pelaku di rumahnya masing-masing.
Baca juga : Ikuti Arahan Presiden, Kabupaten Banyuasin Beri Peluang Untuk Investor
Sebagaimana diketahui, peristiwa pencurian itu, terjadi Jumat (17/11) sekira pukul 02.30 wib, di pinggir jalan raya Dusun IV Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Muba.
Pelaku belum berhasil membawa barang curian, bahkan saat kejadian pelaku kepergok dan melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti ditempat kejadian perkara (TKP).
Adapun bukti yang belum sempat dibawa berupa 6 gulung kabel LVCT ukuran 4×16 mm, 1 unit sepeda motor Yamaha GEER warna merah tanpa plat nomor polisi dan 1 unit sepeda motor jenis Honda dalam keadaan grandong (body sudah banyak dibongkar).
Baca juga : Rawan Banjir, Pj Bupati Banyuasin Tinjau Normalisasi Sungai di Boom Berlian
Kapolres Muba AKBP Imam Safii, melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya ungkap kasus pencurian kabel listrik lampu jalan di Desa Lais.
Dijelaskannya, setelah kejadian pencurian Jumat (17/11) dan saat itu juga kami menemukan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor diduga milik terduga pelaku dan 6 gulung kabel yang merupakan barang hasil curian.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan saat itu sudah ada nama yang kami curigai sebagai pelakunya, namun karena yang bersangkutan tidak ada di rumahnya, dan baru kemarin (hari Rabu -06/12- red) mendapatkan Informasi bahwa kedua terduga pelaku ada di rumahnya. Mendapati informasi kami lakukan penangkapan dan Alhamdulillah berhasil kami tangkap,”Ujarnya.
AKP Hendra juga menjelaskan, modus terduga pelaku saat melakukan pencurian dengan cara memotong kabel listrik untuk lampu jalan yang sedang dalam keadaan terpasang.
Kabel tersebut akan diambil isinya yang berupa kawat tembaga untuk dijual.
“Dari pengakuan terduga pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali dan memang di kecamatan Lais ini sudah beberapa kali kehilangan kabel lampu jalan, diduga ada beberapa kelompok yang melakukan aksi tersebut,”Jelasnya.
Baca juga : Bawaslu OKI Minta Panwascam Pahami Alur Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Peserta Pemilu 2024
Komentar